Sukses

Pemda Sepakat Bantu Percepat Proyek Listrik 35 Ribu MW

Pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik sekitar 86.600 MW dalam lima tahun.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Daerah sepakat ikut berperan dalam percepatan program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) yang ditargetkan rampung dalam lima tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyelenggarakan rapat koordinasi bersama para Gubernur, Bupati dan Walikota membahas program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.

"Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kota Surabaya ini merupakan pertemuan pertama yang bertujuan untuk mengurai permasalahan dan mencari solusi pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan," kata Sudirman, usai rapat, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2015).

Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, maka Menteri ESDM dan Mendagri bersama-sama Gubernur dan Bupati, Walikota di Sumatra, Jawa dan Bali dalam rapat koordinasi ini bersepakat untuk menetapkan target waktu penyelesaian permasalahan terkait dengan perizinan, lahan dan tata ruang.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional  pada 2015–2019, pemerintah menargetkan kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 86.600 MW, Rasio Elektrifikasi 96,6 persen dan konsumsi energi listrik per kapita sebesar 1.200 kWh.

Untuk itu diperlukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif, dengan total penambahan kapasitas pembangkit mencapai 42.940 MW dengan 291 proyek pembangkit, 46.597 kms dengan 732 proyek transmisi, dan 108.789 MVA 1.375 proyek Gardu Induk dengan kebutuhan investasi mencapai Rp 1.127 triliun.

Pemerintah juga akan fokus pada pembangunan industri pendukung yang dapat meningkatkan kandungan lokal ketenagalistrikan dalam 52 bulan ke depan.
Untuk itu Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mengatur program 35.000 MW. Dengan Perpres tersebut diharapkan agar semua kendala yang akan menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat diatasi.

Perpres ini akan mengatur pengadaan pembangkit, transmisi, dan gardu induk dengan melakukan penunjukan atau pemilihan langsung yang lebih cepat namun tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Peraturan ini juga mengatur penyehatan keuangan PLN, kebijakan energi primer, serta memberikan kepastian dan konsistensi aturan-aturan yang berlaku.
Di samping itu diwajibkan juga kepada pemerintah daerah untuk mendukung program kelistrikan 35.000 MW yang mencakup kewajiban mengkoordinasi dan memimpin percepatan penyelesaian perizinan serta pengadaan lahan yang terkait dengan program ketenagalistrikan. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini