Jatuhnya Harga Minyak Pukul Produksi Migas RI

turunnya harga minyak membuat produksi migas Indonesia juga anjlok 5,6 persen

Diterbitkan 29 Juni 2015, 13:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Turunnya harga minyak di pasar internasional telah membuat produksi minyak dan gas (migas) Indonesia anjlok 5,6 persen, dari 2,148 juta barel setara minyak per hari (boepd), menjadi 2,026 juta boepd.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha menjelaskan, penurunan ini terjadi karena komitmen kontraktor migas menjadi rendah lantaran jatuhnya harga migas ini. Rendahnya komitmen ini ditunjukkan oleh menurunnyan pegembangan sumur (development well), maupun work over.

"Penurunan ini pun membuat pendapatan Indonesia dari migas juga menurun drastis sebesar 8 persen, menjadi hanya Rp 183 triliun," kata  Satya saat menjadi pembicara dalam Konferensi Natural Resources Governance Institute (NRGI), yang berlangsung di Oxford University, Oxford, Inggris.

Dari sisi kontraktor, selain harga minyak yang jatuh, juga menghadapi tantangan lain. Mengutip data dari Indonesia Petroleum Association (IPA), Satya menjelaskan sejumlah isu yang dihadapi para kontraktor migas.

Isu tersebut antara lain rumitnya birokrasi yang membuat lambannya keputusan perizinan. Juga adanya regulasi baru yang bisa memicu ketidakpastian.

Di depan peserta konferensi, Satya juga sempat menjelaskan tentang solusi yang bisa diambil agar tata kelola migas di Indonesia menjadi lebih baik, yang menguntung negara dan juga kontraktor. Salah satu usulannya adalah diterapkannya modern hybrid stabilitation clause.

“Klausul ini melindungi kepentingan investor dengan menyeimbangkan manfaat atau mempertahankan keseimbangan ekonomi dari tanggal efektif kontrak,” tuturnya.

Kontrak mengatur penyesuaian otomatis dengan cara tertentu ketika economic equilibrium kontrak terganggu. Contohnya, jika pemerintah yang meningkatkan pajak, kontrak akan secara otomatis menyesuaikan bagian minyak mentah untuk mempertahankan keseimbangan ekonominya. Namun, hal itu juga perlu dilengkapi dengan Negotiated Economic Balancing Clause.

“Sehingga hal itu terjadi terbatas pada beberapa peristiwa yang memicu tertentu, misalnya jika harga minyak ke tingkat tertentu atau ketika semua biaya Investor telah pulih,” tuturnya.

(Pew/Ndw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6