Sukses

Ini Bocoran Aturan Pengelolaan Blok Migas Bagian Pemda

Salah satu poin aturan itu memuat soal BUMD harus memiliki kemampuan keuangan mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI sekitar 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Peraturan Menteri tentang keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola blok migas (Participating Interest/PI) yang masa kontraknya sudah habis.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Nyoman Wiratmaja menjelaskan, poin isi Peraturan Menteri tersebut antara lain Pertama, Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penawaran PI 10 persen, pendirian dan penyertaan modalnya harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD dilakukan setelah proyek selesai (PlanOf Developmen/POD), sehingga keterlibatan BUMD hanya saat masa produksi saja.

"Hal penting pada halaman kedua harus berdasarkan kemampuan daerah penawaran PI sejak POD siap produksi BUMD masuk," kata Wira, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Wiratmaja menambahkan, kriteria BUMD baik Kabupaten, Kota, Provinsi yang berhak mendapatkan PI 10 persen dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan nol sampai empat mil laut untuk Kabupaten, Kota, atau Provinsi dan empat sampai 12 mil untuk provinsi.

Selain itu, BUMD harus memiliki kemampuan keuangan mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10 persen dan rencana kegiatan operasi berikutnya.

"Jika tidak mampu, BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau dengan BUMN," tambahnya.

Keenam, penyertaan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor.

Ia menambahkan, jika tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN yang ditetapkan oleh menteri.

Ketujuh, pengalihan PI 10 persen wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Kedelapan, wilayah kerja (WK) di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.