Sukses

Sanksi Ringan Buat Kapal Panama Bikin Menteri Susi Geram

Menteri Susi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Pengadilan Negeri Ambon terkait sanksi ke kapal Panam

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 250 juta kepada Kapal MV Hai Fa.

Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut.

"Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari KM Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya.

Selain menerjunkan satgas, KKP juga melibatkan meminta bantuan daripihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menelusuri pelanggaran kapal MV Hai Fa ini.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Ilegal Fishing Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Agung juga menugaskan untuk melakukan proses eksaminasi terkait pengadilan tersebut.

"Jaksa Agung juga telah mengirimkan tim untuk melakukan eksaminasi dari keputusan tersebut. Sanksi administrasi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran," kata dia.

Seperti diketahui, dalam proses hukum kapal MV Hai Fa, Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi dengan hanya sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.

Padahal upaya penegakan hukum terhadap kapal berbobot 3.000 GT tersebut dinilai dapat dilakukan secara berlapis. Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini