Sukses

Izin Impor Raw Sugar Keluar, AGRI Bantah Gula Rafinasi Rembes

Sanksi yang tegas diberikan pemerintah bagi pengusaha yang nekat menyalurkan gula rafinasi ke pasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menampik tudingan menjadi penyebab rembesnya gula rafinasi ke pasaran setelah keluarnya izin impor gula mentah atau raw sugar oleh pemerintah. AGRI berpendapat, gula rafinasi tidak mungkin rembes karena ada aturan yang melarang distributor menyalurkan gula rafinasi.

"Peraturan yang baru tak boleh lagi disalurkan distributor harus langsung pabrik dari pabrik, jadi tidak mungkin bisa rembes," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AGRI, Riyanto B Yosokumoro, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Riyanto melanjutkan, ada persepsi yang salah beberapa waktu lalu tentang merembesnya gula rafinasi di pasaran. Dia pun mengklaim, gula yang dijual dalam bentuk per karung bukanlah gula rembes. Apalagi, lanjut dia gula karungan tersebut juga ditujukan untuk industri makanan dan minuman.

"Pengertian rembes itu apa? Gula rafinasi ada di agen, kemudian di pasar itu dibilang rembesan. Padahal rafinasi di pasar itu berupa karungan kalau dibeli industri dodol, semprong, apa itu rembesan?" katanya. Dia pun menegaskan, gula rafinasi dianggap rembes jika dijual dalam bentuk eceran atau kiloan.

"Sekarang rembes menurut berita kalau ada di warung rembes. Rembes itu kalau dijual 1 kg atau 10 kg. Kalau karungan itu apa itu rembesan?" paparnya.

Sebelum pelarangan pengiriman lewat distributor diberlakukan, Riyanto mengaku pengiriman gula rafinasi melalui dua mekanisme. Pertama, pengiriman lewat truk untuk industri besar. Kemudian, untuk industri makanan dan minuman kecil dilepas melalui karung.



Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan mengatakan, sanksi yang tegas diberikan pemerintah bagi pengusaha yang nekat menyalurkan gula rafinasi ke pasaran. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemeirntah akan terus memantau peredaran gula rafinasi. Setiap kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan dan minuman telah tercatat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak tepat penyerapannya, maka ada indikasi gula rafinasi merembes di pasaran.

"Pasti rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin sudah berdasarkan kontrak riil industri rafinasi dengan makanan dan minuman itu jelas ada kontraknya. Tentu kita lihat sejarah terjadi rembesan, tentu kami melakukan audit lagi nanti. Audit berapa yang masuk di makanan dan minuman berarti ada kebohongan kan," pungkas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.