Sukses

Percepat Pengiriman Barang, RI Jalin Kerja Sama dengan 6 Negara

Penyelesaian MRA bukalah perkara mudah. Antara Malaysia dan Jepang misalnya, masa negosiasi bisa memakan waktu sampai 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) ke beberapa perusahaan, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti hal tersebut melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) ke enam negara. Negara-negara tersebut adalah Jepang, Korea, China, Australia, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menerangkan, sertifikasi AEO merupakan label yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan label tersebut, pelaku usaha diberikan fasilitias istimewa seperti kecepatan dalam urusan kepabeanan.

"Kami akan kerja sama negara partner saat ini ada 6 yang negosiasi namanya MRA. Kami mempunyai kesepakatan kalau sudah mendapat sertifikasi di Indonesia, maka di negaranya akan punya status yang sama. Demikian sebaiknya, nanti importir Jepang, China punya MRA dianggap importir sudah AEO, masuk Indonesia dianggap importir AEO," kata dia, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Sertifikasi AEO diberikan kepada perusahaan yang memiliki syarat seperti menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, punya sistem pengelolaan data perdagangan yang rapi, dan kemampuan keuangan yang memadai. Dengan sertifikasi tersebut, diharapkan pengurusan barang di kepabeanan akan lebih cepat.

"Ini bukan lebih longgar, tapi model pengecekan kepercayaan lebih tinggi. Dari awal lihat pabriknya, kerja keuangannya. Semua diperiksa dari awal," imbuhnya.

Pihaknya mengakui, penyelesaian MRA bukalah perkara mudah. Antara Malaysia dan Jepang misalnya, masa negosiasi bisa memakan waktu sampai 10 tahun. Namun demikian, saat ditanya target penyelesaian MRA, dia optimistis bisa selesai lebih cepat. "Insya Allah tahun ini," tandas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberikan sertifikat AEO kepada 5 perusahaan yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, PT Indah Kiat Pulp & Paper mendapat AEO.

Lima perusahaan tersebut mendapat sertifikasi AEO karena memenuhi syarat seperti menunjukan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, punya sistem pengelolaan data perdagangan, dan kemampuan keuangan.

Perusahaan juga memiliki sistem konsultasi, kerjasama pendidikan, serta mempunyai sistem pertukaran informasi, akses dan kerahasiaan. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.