Sukses

Ini Untung Bagi Investor Bila Waktu Perizinan Dipangkas

Pemangkasan waktu perizinan memberikan keuntungan yang besar bagi investor

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas perizinan yang membutuhkan waktu panjang hanya menjadi sepertiganya saja.

Direktur Deregulasi BKPM Yuliot mengungkapkan, pemangkasan tersebut memberikan keuntungan yang besar bagi investor. Hal itu karena beban bunga pinjaman utang juga akan terpangkas karena investasi segera terealisasi.

"Jadi pembiayaan kan ada dua, modal sendiri dan pinjaman. Kalau pinjaman tergantung debt equity ratio kan sekitar 1 banding 3. 1 itu modal sendiri dan 3 pinjaman. Kalau pinjaman bisa menghitung berdasar tingkat suku bunga SBI 7,25 persen tetapi suku pinjam komersial 14-15 persen di perbankan dalam negeri," kata dia, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Lebih rinci, dia mencontohkan jika investor akan melakukan investasi sebesar Rp 1 triliun, maka diperkirakan sebagian besarnya merupakan utang. Utang tersebut akan semakin menumpuk jika pengurusan perizinan semakin panjang.

"Kalau ini dari perizinan tertunda 3 tahun itu 45 persen dari modal pinjaman. Kalau investasi Rp 1 triliun, Rp 750 miliar itu pinjaman. Jadi 45 persen dari 750 miliar sudah hampir separuhnya untuk biaya seharusnya tidak ditanggung perusahaan. Itu penghematan," katanya

Dia menjelaskan, lamanya perizinan karena banyaknya perizinan yang tumpah tindih atau saling mempersyaratkan antar instansi. Permasalahan tersebut, khususnya banyak terjadi di sektor pertanahan, lingkungan dan di daerah. Dia menyebut, untuk tanah saja memakan waktu sebanyak 260 hari.

"Kalau kita lihat dari tiga jenis perizinan untuk pertanahan 260 hari, kita mengharapkan,  termasuk izin pinjam pakai sekitar 90 hari bisa diselesaikan. Tinggal sepertiga," terangnya.

Menurutnya, perampingan perizinan mesti dilakukan secara cepat. Pasalnya, hal itu membuat target investasi sebesar Rp 3.500 triliun tidak akan tercapai.

"Target Rp 3.500 triliun 2015-2019 bisa tercapai. Kalau masalah perizinan tidak diselesaikan jangan harapakan tercapai," tandasnya. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.