Sukses

Pajak Jalan Tol Tak Bisa Ditunda Lagi

Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memastikan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen pada tahun ini. Namun hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji waktu yang tepat pengenaan pajak tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah menghindari waktu pengenaan PPN jalan tol di saat inflasi tinggi dan pengeluaran masyarakat sedang terkuras, seperti bulan Ramadhan.

"Kami lagi melihat waktu yang bagus ketika inflasi rendah, sedang bagus, masyarakat tidak punya pengeluaran besar seperti Ramadhan. Dikaji lagi pengenaannya apakah disatukan dengan penaikan tarif tol reguler," jelas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Ditjen Pajak sebelumnya mengusulkan pemungutan PPN jalan tol 10 persen pada April 2015. Saat bulan itu, inflasi diprediksi rendah dan tidak berbenturan dengan penaikan tarif tol reguler. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ditjen Pajak untuk mengkaji kembali waktu yang pas untuk memungut pajak tersebut.

"Menurut saya inflasinya kecil di April tapi angka pastinya masih dikulik-kulik. Termasuk untuk pembulatan pajak apakah ke atas atau ke bawah," kata Suahasil.

Menurut dia, pajak jalan tol sudah seharusnya dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan setelah mengalami penundaan sekian lama karena dulu jalan tol sedang mengalami pengembangan. Dan kini, jalan tol sudah marak. 

"Pengenaan pajak jalan tol seingat saya pernah ditunda, sekarang masyarakat sudah menikmati penundaan berapa tahun. Sekarang ya harus bayar pajak, masa hidup tidak bayar pajak," tegas Suahasil. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro pernah mengungkapkan, jalan tol merupakan subjek pajak yang sudah lama rencananya dikenai PPN. Namun tertunda karena ada pengembangan tol.

"Jalan tol itu subjek PPN lho, karena untuk pengembangan jalan tol akhirnya ada surat dari Ditjen Pajak yang menunda. Tapi surat itu sudah lama sekali dan kami baru sadar tidak berlaku lagi," terang dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini