Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur. Â
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
Advertisement