Sukses

Menhub:Tarif Angkutan Umum Naik Maksimal 10%, Commuter Line Tetap

Menhub mengatakan kenaikan tersebut ditujukan untuk mengatasi kenaikan dampak harga bahan bakar minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menyesuaikan tarif angkutan umum maksimum 10 persen dari tarif saat ini. Kenaikan tarif ini berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan mengatakan, kenaikan tersebut ditujukan untuk mengatasi kenaikan dampak harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak Selasa (18/11/2014) ini.

"Dengan keputusan pemerintah mengenai pengalihan subsidi BBM maka kita akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif angkutan umun yang berlaku," kata dia di Jakarta.

Dia mengaku pertimbangan besaran kenaikan 10 persen supaya operator umum tidak mengalami kerugian terlalu besar.
Kenaikan itu juga menimbang kemampuan daya beli masyarakat.

"Kita juga pertimbangkan kemampuan masyarakat, karena kalau tinggi sekali, itu percuma karena daya beli menurun," lanjut dia.

Tak hanya angkutan umum, penyesuaian tarif juga berlaku untuk kereta api jarak jauh dengan rata-rata tarif Rp 13 ribu, jarak sedang Rp 9.000, dan jarak dekat Rp 3.000.

Sementara untuk KRL commuter line tidak ada kenaikan tarif. "Kami meminta semua pihak memperhatikan kepentingan masyarakat. Kita bagian dari kepentingan masyarakat," tandas dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini