Sukses

Soal UU Minerba, Indonesia Siap Ladeni Jepang di WTO

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.

Liputan6.com, Jakarta Jepang menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.

"Tadi dalam rapat di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian juga sudah dibahas bahwa Kementerian Perdagangan akan memimpin dalam proses-prosesnya kalau sampai terjadi hingga ke WTO," kata Lutfi saat ditemui di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Menurut Lutfi, Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.

Sebagai bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke berbagai negara manapun.

"Di Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama baru, sehingga persahabatan tetap berjalan," tegasnya.

Untuk menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang, Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.

"Pak Marty datang ke Jepang kaitan konvensi nuklir, tapi dia dalam pembicaran dengan Menteri Luar Negeri Jepang mengharapkan pengertian kepada Jepang tentang Undang-Undang Minerba tersebut. Beliau menjelaskan kalau Undang-Undang Minerba ini produk undang-udang, artinya seluruh Warga Negara Indonesia termasuk Pemerintah harus taati undang-undang tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.