Sukses

Revisi Aturan Uang Elektronik, BI Dorong Kirim Uang via Ponsel

Perkembangan teknologi seluler di Indonesia kini memungkinkan untuk berkirim uang dari ponsel.

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi seluler di Indonesia kini memungkinkan untuk berkirim uang dari ponsel. Era uang elektronik (e-money) akan menggantikan uang tunai yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat sampai ke pelosok daerah. 
 
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawsan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi mengumumkan bahwa Bank Sentral telah merevisi aturan baru No 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Uang Elektronik dari PBI No 11/12/PBI/2009. Aturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2014. 
 
"Uang elektronik ini digunakan untuk variasi pembayaran, seperti tol, busway, dan lainnya. Juga melalui berbagai media, ada yang pakai kartu, ponsel dan gelang e-money," ujar dia saat diskusi Bincang-bincang Media (BBM) Uang Elektronik di kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014). 
 
Rosmaya mengaku, BI menggenjot penggunaan uang elektronik melalu ponsel. Pasalnya, penetrasi ponsel telah menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan atas sampai ke bawah.    
 
"Kan banyak orang sudah punya ponsel. Jadi uang elektronik bisa mendorong program less cash society dan financial inclusion, sebab kalau bank mau bangun ATM juga nggak efisien makanya sangat didorong uang elektronik ini, jelasnya. 
 
Dari catatannya, beberapa perusahaan telekomunikasi telah menawarkan layanan e-money yang menggunakan nomor ponsel seperti nomor rekening.
 
Sebagai contoh PT Telekomunikasi Seluler Tbk dengan layanan T-Cash, PT XL Axiata dengan XL Tunai, dan sebagainya. 
 
Menurut dia, uang elektronik terdiri dari dua macam, yakni un register (tidak terdaftar) dan register. Uang elektronik untuk register tak perlu mendaftarkan identitas pengguna. 
 
"Tapi risikonya kalau kartunya hilang ya sudah, nggak bisa diblokir. Beda sama yang register lebih ribet tapi aman karena kalau hilang, bisa diblokir. Jika pakai ponsel sudah pasti teregister," papar Rosmaya. 
 
Dia menyebut, saldo pengisian uang elektronik baik menggunakan kartu, ponsel, maupun gelang e-money dari minimum Rp 1 juta sampai maksimum Rp 5 juta. Sementara yang un register paling banyak Rp 1 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.