Sukses

Saat Asian Games 2018, Truk Dilarang Masuk Tol Dalam Kota

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjadi salah satu regulator yang akan bertanggung jawab terhadap kelancaran transportasi para atlet dan official dalam gelaran Asian Games 2018 di Jakarta yang berlangsung mulai 18 Agustus 2018.

Untuk itu beberapa paket kebijakan pengaturan lalu lintas akan diberlakukan selama penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Asia itu. Salah satunya pelarangan truk melintas di seluruh jalan tol lingkar dalam Jakarta.

"Jadi nanti truk itu hanya boleh melintas di lingkar luar atau JORR. Selama ini kan beberapa ruas masih boleh," kata Kepala BPTJ Bambang Prihatono di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Selain menjaga kelancaran arus transportasi para atlet, Bambang menambahkan itu juga sebagai upaya mengurangi polusi udara di sekitar GBK. Karena polusi udara ini diklaim bisa menganggu kebugaran para atlet. "Makanya kita wajib kurangi CO2," tegasnya.

Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut di luar pukul 22.00 05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir.

Selain itu, sepanjang tol yang akan dilalui para atlet, bakal dibuat jalur khusus dengan warna cat merah. "Jadi ini jalur khusus Asian Games, tapi teknisnya nanti tetap ada pengawalan di perjalanan," tegas Bambang. 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Ganjil-Genap

Sebelumnya, Bambang juga mengungkapkan bahwa akan diterapkan manajemen rekayasa Lalu Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.

Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tol, yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.