Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng pertahanan sektor keuangan dari ancaman penipuan digital (scam). Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), otoritas berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa total dana korban penipuan digital yang telah berhasil diblokir menembus angka Rp 811,1 miliar.
Advertisement
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar,” ucapnya dikutip Selasa (6/10/2026).
Langkah penyelamatan ini berasal dari 702,34 ribu laporan yang masuk ke sistem IASC. Laporan tersebut diterima baik melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK) maupun kanal pengaduan langsung dari masyarakat. Dari aduan tersebut, OJK berhasil memverifikasi 1,37 juta rekening, memblokir 702,83 ribu rekening penipu di 24 bank, serta melacak 173.718 nomor telepon pelaku.
Selain memberantas penipuan digital, OJK juga memperketat penegakan aturan perilaku (market conduct) pada PUJK. Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026, otoritas melayangkan 141 peringatan tertulis serta 52 sanksi denda kepada puluhan lembaga keuangan. Evaluasi ketat ini mendorong 157 PUJK untuk mengganti kerugian konsumen dengan nilai total mencapai Rp 82,96 miliar.
Beri 76 Sanksi Administratif
Ketegasan OJK turut menyasar pelanggaran aturan perlindungan konsumen, terutama yang berkaitan dengan transparansi informasi, materi iklan, hingga perilaku petugas penagihan.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar. Otoritas juga memerintahkan penghentian penayangan iklan yang terbukti menyesatkan masyarakat.
Langkah disiplin ini berlanjut pada kewajiban pelaporan berkala. Sebanyak delapan PUJK dikenai denda sebesar Rp 570 juta karena abai menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025 hingga batas waktu 30 September 2026.
Di sisi lain, keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi keuangan memicu 45 sanksi administratif lain, termasuk denda akumulatif senilai Rp 1,7 miliar bagi lembaga yang melanggar.
Dari kanal pengaduan konsumen, OJK mencatat 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Dari total tersebut, sebanyak 82.092 di antaranya merupakan pengaduan resmi. Sektor teknologi finansial (fintech) mendominasi laporan dengan 36.435 pengaduan, disusul perbankan sebanyak 26.091 aduan, dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 aduan.
Kantongi 35.438 Aduan Terkait Entitas Bodong
Ancaman aktivitas keuangan ilegal juga masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga akhir September 2026, OJK mengantongi 35.438 aduan terkait entitas bodong. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi aduan tersebut dengan 31.571 laporan, diikuti investasi ilegal sebanyak 3.645 laporan, dan aduan gadai ilegal sebanyak 222 laporan.
Merespons maraknya praktek ilegal tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal di berbagai situs dan aplikasi digital.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Dicky.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bertransaksi di ekosistem digital.