Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal. Pengaduan ini untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Lembaga ini memastikan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Advertisement
Selain melakukan penanganan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat upaya penanganan penipuan transaksi keuangan.
"Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara 607.210 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp 724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang," jelas dia.
Dia pun meminta masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:
1. nomor telepon pelaku secara lengkap
2. isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi
3. bukti transfer atau mutasi rekening
4. nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi
5. tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku dan
6. tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.
Imbauan Lainnya
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
1. mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat;
2. memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK;
3. tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;
4. tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
5. segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.