Viral Wisatawan Mendaki Anak Krakatau saat Siaga, Terancam Dipidana

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan beraktivitas di Anak Krakatau.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 06 Agustus 2026, 13:45 WIB
Injak Lereng Anak Krakatau Saat Siaga, Wisatawan Terancam Sanksi Pidana

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan beraktivitas di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau (GAK). Imbauan itu disampaikan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan puluhan wisatawan diduga memasuki hingga mendaki kawasan konservasi tersebut.

Kasat Polairud Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi mengatakan, seluruh pengunjung wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kelestarian kawasan sekaligus menghindari sanksi hukum.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau," kata Panpan, Kamis (6/8/2026).

Panpan menjelaskan, kawasan konservasi tersebut mencakup Pulau Anak Krakatau, Pulau Rakata, Pulau Panjang, Pulau Sertung, serta perairan di sekitarnya.

Ia menegaskan, pengunjung dilarang mengambil batu, pasir, karang, tanah, maupun material alam lainnya. Wisatawan juga tidak diperbolehkan merusak flora dan fauna, berburu atau mengganggu satwa liar, membakar lahan, merusak habitat, maupun membawa keluar benda apa pun dari kawasan konservasi tanpa izin.

Selain itu, masyarakat diminta mematuhi arahan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.

Menurut Panpan, menjaga kelestarian Gunung Anak Krakatau merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pengunjung harus mematuhi aturan yang berlaku.

"Selain menjaga ekosistem, kepatuhan terhadap aturan juga akan menghindarkan masyarakat dari konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," ujarnya.

 

Viral Puluhan Wisatawan Mendaki Krakatau

Polisi mengingatkan setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas terlarang di kawasan konservasi dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran di kawasan konservasi dapat dikenai pidana penjara mulai dua hingga 11 tahun, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Melalui imbauan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau semakin meningkat sehingga kekayaan hayati dan keindahan kawasan itu tetap terjaga untuk generasi mendatang," kata Panpan.

Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau menjadi sorotan setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan puluhan wisatawan diduga memasuki hingga mendaki lereng kawasan cagar alam.

Menanggapi peristiwa itu, BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung menegaskan kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi dengan akses dan aktivitas yang diatur secara ketat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya