OJK Beri Sanksi kepada 5 Pelaku Industri Kripto dan Inovasi Teknologi Keuangan

OJK telah menerapkan sanksi administratif kepada empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 08 Juli 2026, 08:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Selasa (7/4/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pelaku industri inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto sepanjang Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan sanksi diberikan kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK yang berlaku," kata Adi dalam konferensi pers daring, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menuturkan, sanksi tersebut terdiri atas 3 peringatan tertulis dan 2 denda administratif.

"Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Di sisi pengembangan industri, sejak terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Saat ini terdapat 3 peserta sandbox yang masih menjalani uji coba, terdiri atas 2 penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta 1 penyelenggara pendukung pasar.

Pada Juni 2026, OJK juga meluluskan 2 peserta sandbox dengan model bisnis baru, yakni penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan. Dengan demikian, total terdapat 6 peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus dan dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK tanpa mengikuti kembali proses pengujian untuk model bisnis yang sama.

 

OJK Evaluasi 7 Permohonan Peserta Sandbox

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Selain itu, OJK sedang mengevaluasi 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri atas 3 model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta 4 model bisnis pendukung pasar.

Hingga Juni 2026, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK terdiri atas 8 penyelenggara penilaian kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAK). Seluruh penyelenggara tersebut telah membangun 1.346 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.

Pada Mei 2026, penyelenggara PAK memfasilitasi transaksi senilai Rp2,19 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta. Sementara itu, layanan PKA mencatat 26,61 juta permintaan data credit scoring selama periode yang sama.

 

Transaksi Kripto

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Di sektor aset kripto, jumlah akun konsumen hingga Mei 2026 mencapai 22,4 juta, meningkat 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi kripto pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp 23,01 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun.

"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” kata Adi.

Dalam pengembangan ekosistem IAKD, OJK juga bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) mengintegrasikan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dengan layanan PKA dan PAK untuk memperluas akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah. Program tersebut telah diimplementasikan pada tiga koperasi sapi perah di Jawa Timur dan diharapkan dapat direplikasi di berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya