Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis dialami tiga saudara sejak 2024 silam. Mereka dirudapaksa oleh HK (43), yang merupakan pamannya. Peristiwa miris itu terakhir kali dialami oleh ketiga bersaudara pada 2025 silam.
"Dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kabupaten Pandeglang," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin, (6/7/2026).
Advertisement
Salah satu korban yang sudah tidak tahan akan perilaku pamannya, menceritakan kejadian tersebut pada Mei 2026 ke orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polda Banten.
Orang tua pun kaget atas peristiwa yang menimpa ketiga putrinya, yang berusia antara 10 sampai 17 tahun itu.
"Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga," terangnya.
Peristiwa itu terjadi ketika rumah korban dalam kondisi sepi, karena kedua orang tuanya pergi bekerja. Ketiga korban tidak berani melawan saat peristiwa kelam itu terjadi.
"Awalnya pelaku meraba bagian terlarang hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya," tuturnya.
Korban dan orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu kemudian dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi.
Kini, tersangka telah berada di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, mengingat dampak traumatis yang dialami para korban, terutama dua anak kembar yang masih berusia 10 tahun. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi," jelasnya.