Beberapa waktu lalu, mobil pencitraan darat milik Google sempat terlihat berkeliaran di wilayah Indonesia. Kemungkinan mobil itu sedang melakukan pembaruan untuk kebutuhan layanan peta yang dimiliki perusahaan situs pencarian tersebut.
Layanan peta dari Google memang cukup membantu banyak orang yang membutuhkan informasi seputar peta dan lokasi. Akan tetapi, kehadiran mobil Google Map yang masuk di Indonesia berpotensi melanggar aturan.
Dodi Sukmayadi Wiradisastra, Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial (BGI) mengatakan, kehadiran mobil Google bisa berpotensi melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.
"Seharusnya mereka meminta izin atau mengajak lembaga yang terkait langsung dengan urusan pemetaan di Indonesia. BIG kan, salah satu yang memiliki kewenangan pemetaan untuk publik," ungkap Dodi yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu di Senggigi Beach Hotel, Lombok.
Walaupun demikian, Dodi cukup mengapresiasi langkah Google guna memaksimalkan pemetaannya di Indonesia dengan mengirim mobil pencitraan darat tersebut. Namun, menurutnya akan lebih baik bila BIG yang sebelumnya dikenal sebagai Bakosurtanal itu diajak kerjasama oleh Google.
Dodi juga mengungkap bahwa lembaganya akan sangat terbuka dengan pihak lain yang akan mengajak bekerjasama dalam melakukan pencitraan dan pemetaan di Indonesia.
"BIG terbuka dengan siapa saja, asalkan mereka datang baik-baik dan menawarkan kerjasama dengan jelas. Tentu kami akan membuka pintu selebar-lebarnya," tandas Dodi. (den/isk)
Kehadiran Mobil Google Maps di Indonesia Langgar Undang-undang?
'Kehadiran mobil Google di Indonesia bisa berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial'
diperbarui 22 Des 2013, 12:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunjungi Dekranas Expo 2024, Ibu Negara Iriana Jokowi Belanja Batik dan Gelang di UMKM Binaan Pertamina
Menyoal Keberadaan Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta
HEADLINE: BPJS Kesehatan Ganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Plus-Minusnya?
Gempa Merusak M5,5 Terjadi di Lombok, Badan Geologi Sebut Akibat Aktivitas Zona Sesar Naik Busur Belakang Flores
Penasaran Sama Mie Sedaap KSC Lagi Viral? Masih Ada Varian Sedaap Lain yang Nggak Kalah Sedaap
Dindik Jatim Tidak Melarang Siswa SMA dan SMK Study Tour, tapi...
PN Tanjung Karang Vonis 'Ratu Narkoba' 5 Tahun Kurungan Penjara
Soal Usulan Legalisasi Money Politics, Djarot PDIP: Itu Bentuk Warning, Tentu Kita Tolak
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah di Sulut
Ini Skema Pengalihan Arus Kendaraan dan Barang Selama KTT WWF ke-10 di Bali
PDIP Tolak Larangan Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran
Tampil Perdana di Olimpiade Paris 2024, Ini Calon Lawan Terberat Rizki Juniansyah