Penggunaan repeater atau penguat sinyal ilegal diakui pemerintah menjadi salah satu penyebab gangguan pada layanan selular di Tanah Air. Berbagai kerugian pun muncul akibat penggunaan perangkat tak berizin ini.
Muhamad Budi Setiawan selaku Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo menjelaskan, kerugian terbesar akibat penggunaan perangkat penguat sinyal itu akan menimpa pelanggan selular dan operator.
"Kerugiannya pengguna tidak akan bisa mengakses layanan telekomunikasi selular. Akibatnya, nama baik operator akan tercoreng karena makin banyak pengguna yang komplain akibat gangguan," papar Budi yang ditemui Tim Tekno Liputan6.com di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Sayangnya, pemerintah masih belum mengetahui seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh penggunaan repeater ilegal.
"Sementara ini kami masih belum tahu kerugian negara akibat penggunaan repeater ilegal. Kami akan menghitungnya nanti agar bisa tahu detilnya," tambah Budi.
Penggunaan repeater sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang No.36 tentang telekomunikasi. Penjual dan pengguna repeater ilegal terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. (den/isk)
Baca juga:
Ganggu Layanan Operator, Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal
Pengamat: 2014, Brand Lokal Bakal Bangkit
Cetak Sejarah, Penjualan Album Beyonce di iTunes Tembus 828 Ribu
Repeater Ilegal Bikin Rugi Pengguna dan Operator Selular
Kerugian terbesar akibat penggunaan perangkat penguat sinyal itu diyakini akan menimpa pelanggan selular dan operator.
diperbarui 19 Des 2013, 17:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atlet Panjat Tebing Juara di Shanghai, Indonesia Berpeluang Tambah Wakil di Olimpiade 2024
Luhut Pastikan Elon Musk Ikut Luncurkan Starlink di Bali
Mengenal Kain Tenun Khas Ternate yang Mulai Langka
Taubat Tak Diterima Allah Apabila 2 Hal Ini Sudah Terjadi, Kata Buya Yahya
Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang Anti-Seks, Berbahan Kardus dan Hanya Cukup Ditiduri Seorang
Korupsi Dana Bencana Miliaran Rupiah, Kepala BPBD Siak Dijebloskan ke Penjara
Wacana Revisi UU Polri, Lemkapi: Sudah Berusia 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan
Penambang Batu di Bogor Tewas Usai Terseret Arus Waterway PLTM
Manusia Masuk Neraka Itu Salah Alamat Kata Gus Baha, Kok Bisa?
6 Penyerang Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Juru Gedor Andal Perobek Gawang Lawan
Kejari Dumai Tahan Eks Plt Kadiskominfo Tersangka Korupsi Bandwidth
Pemprov Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK