Senin Lalu MK Putuskan Pilkada Lebak Diulang

MK menganggap terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif pada Pilkadsa Lebak.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Okt 2013, 15:42 WIB
Seorang adik gubernur ditangkap KPK terkait Pilkada Lebak, Banten. Dua hari lalu, Selasa 1 Oktober, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Alasan MK, telah terbukti terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak," kata Akil Mochtar selaku ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan hasil Pilkada Lebak MK.

Gugatan dilancarkan karena pasangan itu menganggap ada pengerahan birokrasi yang dilakukan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi yang diduga atas perintah ayahnya, Mulyadi Jayabaya, yang saat ini masih aktif sebagai bupati Lebak.

KPU Lebak menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-1018 pada Minggu 8 September lalu.

Pasangan tersebut mengalahkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi.

Pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, dan PPNU. Sementara Amir Hamzah-Kasmin diusung Partai Golkar. Pepep Faisaludin-Aaang Rasidi berasal dari jalur independen.

Pada Kamis (3/10/2013), KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial TCW alias TW. Adik seorang gubernur itu ditangkap terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK.

"Penangkapan TCW di Jalan Denpasar, Jakarta, terkait dengan Pilkada Lebak," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya