Dul Ahmad Dhani Kantongi SIM Tembak?

Dengan umur yang masih 13 tahun, Dul dipastikan tidak akan mungkin bisa melakukan pengurusan SIM. Kalau SIM tembak?

oleh Widji Ananta diperbarui 09 Sep 2013, 14:54 WIB
Polisi memastikan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani yang mengemudikan Lancer maut di KM 8+200 Tol Jagorawi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bocah berusia 13 tahun itu juga dipastikan tidak memiliki SIM tembak dengan menggunakan data palsu.

"Ngga ada Dul punya SIM tembak atau palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut Rikwanto, dengan umur yang masih 13 tahun, Dul dipastikan tidak akan mungkin bisa melakukan pengurusan SIM. Jadi, tambah dia, saat terjadi kecelakaan yang menewaskan 6 orang, Dul mengemudi tidak dilengkapi dengan SIM.

"Tidak ada kelengkapan SIM sama sekali," ujar Rikwanto.

Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dul dianggap bertanggung jawab karena sebagai pengendara mobil Mitsubishi Lancer Evo X berplat nomor B 80 SAL yang masuk ke jalur berlawanan.

Karena masuk ke jalur berlawanan, mobil Lancer yang dikendarai Dul itu menabrak mobil Daihatsu Gran Max. Kemudian Lancer warna hitam itu menabrak Toyota Avanza. Akibatnya, 6 penumpang Gran Max tewas --4 di lokasi kejadian, 2 lainnya di rumah sakit. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya