Redam Gejolak Global, OJK Aktifkan Kembali Protokol Stabilitas Pasar Modal

Di tengah tensi geopolitik dunia, OJK resmi memberlakukan kembali kebijakan strategis seperti buyback tanpa RUPS hingga pembatasan short selling.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 April 2026, 11:45 WIB
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat eskalasi konflik geopolitik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk menjaga stabilitas pasar modal. Sejumlah kebijakan strategis kembali diaktifkan guna meredam potensi gejolak yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut masih relevan untuk menjaga kondisi pasar tetap kondusif, terutama di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

Salah satu kebijakan utama yang kembali diberlakukan adalah buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga sahamnya di tengah volatilitas pasar.

"Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham," kata Friderica dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Selain itu, kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling juga kembali diterapkan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan spekulatif yang dapat memperparah penurunan harga saham.

Tak hanya itu, penguatan batasan auto rejection juga menjadi bagian dari strategi pengendalian volatilitas, sehingga pergerakan harga saham tetap berada dalam batas wajar.

"Penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan juga batasan auto rejection," ujarnya.

 

Berlaku Kembali Sejak Maret 2026

Layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kebijakan-kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan kembali sejak 13 Maret 2026 melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

"Pada 13 Maret 2026, OJK dengan Bursa Efek Indonesia telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut," ujarnya.

OJK juga menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar secara intensif serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk self regulatory organization, guna memastikan kebijakan yang diambil tetap efektif dan adaptif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya