Susun Roadmap Bullion, OJK Siapkan ETF Emas dan Tokenisasi Jadi Instrumen Baru Investasi

OJK menyiapkan ETF emas dan tokenisasi emas sebagai instrumen investasi baru dalam roadmap bullion 2026–2031.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 06 Maret 2026, 20:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam One Year Bullion Bussiness Activity, Jumat (6/3/2026). (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian, lembaga, dan pelaku usaha emas menyusun roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional untuk periode 2026–2031. Dokumen tersebut menjadi panduan strategis untuk membangun industri emas Indonesia secara terintegrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa roadmap ini disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam pengembangan kegiatan usaha bullion dan ekosistem pasar emas nasional.

“Roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha dan ekosistem bullion periode 2026–2031 bertujuan memberikan navigasi bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bullion ke depan,” ujarnya dalam acara One Year Bullion Business Activity, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dian, roadmap tersebut mencakup dua fokus utama. Pertama, penguatan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir. Kedua, pengembangan kegiatan usaha bullion di sektor industri jasa keuangan.

Ia menambahkan bahwa roadmap tersebut dirancang fleksibel agar mampu mengikuti perkembangan industri di masa mendatang.

“Dokumen ini bersifat living document sehingga adaptif terhadap dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bullion di masa depan,” katanya.

 

OJK Dorong ETF Emas dan Tokenisasi Investasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam One Year Bullion Bussiness Activity, Jumat (6/3/2026). (Liputan6.com/Christian)

Sebagai bagian dari implementasi roadmap tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Regulasi yang diterbitkan pada 23 Februari 2026 itu bertujuan memperdalam pasar keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi di emas.

“Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang sangat diminati masyarakat Indonesia. Dengan adanya ETF emas, akses investor terhadap pasar emas akan semakin luas,” ungkap Dian.

Selain instrumen investasi konvensional, OJK juga mendorong inovasi digital melalui tokenisasi emas yang saat ini tengah diuji dalam regulatory sandbox.

Dalam tahap uji coba tersebut, sekitar 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

“Tokenisasi emas memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi dalam transaksi,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya