Tiba di Gedung KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tunjukkan Buku Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 13 Januari 2025, 12:23 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Didampingi tim penasehat hukum, Hasto Kristiyanto tiba sekitar pukul 09.35 WIB dengan menggunakan bus pariwisata. Hasto Kristiyanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan, ia juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia juga mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menunjukkan buku tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi sesaat sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Didampingi tim penasehat hukum, Hasto Kristiyanto tiba sekitar pukul 09.35 WIB dengan menggunakan bus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto mengatakan, selain menjalani pemeriksaan, ia juga akan menyerahkan surat pra-peradilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto juga mengatakan kepada sejumlah pewarta bahwa dirinya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, pada Selasa 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasus suap tersebut terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto mengaku menghormati sikap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya