KPK Dalami Dugaan Korupsi Bupati Wakatobi

Menyusul laporan dari mantan Ketua DPRD Wakatobi Tahun 2004-2009 Daryono Moaen ke kantor KPK beberapa waktu lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Mei 2013, 22:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, IR Hugua.

Hal itu menyusul laporan dari mantan Ketua DPRD Wakatobi Tahun 2004-2009 Daryono Moaen ke kantor KPK beberapa waktu lalu.

"Laporan tersebut akan terus ditelaah apakah ditemui indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (15/5/2013).

Laporan Daryono Moaen yang tertuang dalam Nomor laporan KPK : 2012-4-000035 dan No: 2012-12-000190 terungkap sejumlah dugaan korupsi sang bupati yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Di antara kasus yang dilaporkan adalah, penyalahgunaan Insetif Pajak dari Pemerintah Pusat pada TA 2006 sebesar  Rp 1.694.506.24, Belanja Subsidi Penerbangan dari dana APBD Wakatobi pada th 2009–2011 sebesar Rp 9.422.994.000.
     
Indikasi korupsi lain terkait Proyek Pengadaan Kapal Ikan pada Ta 2007 dengan Penunjukkan Bupati Kepada Nursalam (Adik Ipar Bupati) dengan anggaran Rp 7 Miliar.

Informasi dihimpun, kapal tersebut tidak pernah dipakai oleh nelayan sebagai tujuan proyek, Karena sebelum serah terima kepada nelayan kapal-kapal tersebut telah rusak.

Selain itu, pengadaan pipa untuk air minum sebesar Rp 30 Miliar yang dianggarkan pada dua APBD (APBD Kabupaten dan APBD Propinsi), serta tidak adanya pertanggung jawaban atas dana sharing PNPM yang setiap tahunnya mencapai Rp 4 miliar. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya