Kamu Kerja di Kementerian dan Lembaga Ini? Siap-siap Pindah IKN September Nanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, terdapat 38 Kementerian dan Lembaga yang menjadi prioritas pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

oleh Tira Santia diperbarui 18 Apr 2024, 19:15 WIB
Heru Budi memerintahkan jajarannya untuk memastikan para ASN agar masuk kerja di hari pertama usai libur bersama Lebaran 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menghitung bulan lagi. Pada 17 Agustus 2024 nanti Presiden Joko Widodo sudah akan melakukan Upacara Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) di penajam paser utara.

Setelahnya atau tepatnya pada September 2024 sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berkantor di Jakarta juga akan pindah ke IKN. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, terdapat 38 Kementerian dan Lembaga yang menjadi prioritas pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kita sudah melakukan prioritas-prioritas berdasarkan kesiapan hunian," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).

Adapun Pemerintah akan memindahkan 11.916 pegawai ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap awal.

 

"Namun, pemindahan ini menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," ujarnya.

 

Kemudian pada tahap kedua, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 6.000 pegawai. Lalu, tahap ketiga, Pemerintah akan memindahkan sebanyak 14.000 ASN.

"Kami mendapatkan arahan dari Istana bahwa pemindahan bertahap, tapi ASN akan berpindah ke ASN setelah Agustus setelah upacara, insyallah September pemindahan. Tapi Juli sebagian Menteri sudah pindah ke IKN," ujarnya.

Berikut prioritas pertama hasil penapisan tingkat Kementerian/Lembaga yang pindah ke IKN, terdiri dari 179 Eselon I di 38 K/L, di antaranya:

  1. Setjen DPR
  2. Setjen DPD
  3. Setjen MPR
  4. Setjen BPK
  5. Mahkamah Agung
  6. Komisi Yudisial
  7. Kemenko Marves
  8. Kemenko Perekonomian
  9. Kemenko Polhukam
  10. Kemenko PMK
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum dan HAM
  15. Kementerian Keuangan
  16. Kementerian PUPR
  17. Kementerian PPN/Bappenas
  18. Kementerian PANRB
  19. Kementerian ATR/BPN
  20. Kementerian Setneg
  21. Kementerian LHK
  22. Kementerian ESDM
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementerian Perdagangan
  25. Kementerian Kominfo
  26. Sekretariat Kabinet
  27. BMKG
  28. Bapanas
  29. BPIP
  30. BIN
  31. KSP
  32. BSSN
  33. BNPB
  34. Wantimpres
  35. KPK
  36. Kejaksaan
  37. BPKP
  38. BNPP.
2 dari 2 halaman

Prioritas Kedua

Setelahnya, semua ASN akan langsung menuju ruangannya masing-masing untuk kembali bekerja secara normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prioritas kedua terdiri dari 91 eselon I di 29 K/l, di antaranya:

1. Kementerian Setneg

2. Kementerian PUPR

3. Kementerian LHK

4. Kementerian Agama

5. Kementerian PANRB

6. Kementerian Dikbudristek

7. Kementerian Kesehatan

8. Kementerian Sosial

9. Kementerian Desa PDTT

10. Kementerian PPPA

11. KementerianPerhubungan

12. Kementerian Perdagangan

13. Kementerian ATR/BPN

14. Kementerian BUMN

15.  Kementerian Dalam Negeri

16. Kementerian Kumham

17. Kementerian PORA

18. Kementerian Kominfo

19. Kementerian Luar Negeri

20. BMKG

21. KPK

22. Bakamla

23. BRIN

24. BPKP

25. BNPB

26. Kejaksaan

27. BIN

28. LKPP

29. MK 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya