Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bisa Disimpulkan Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja buka suara soal pertemuan Jokowi dan Prabowo selama masa kampanye.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 04 Apr 2024, 02:15 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Liputan6.com/Faizal Fnaani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, bahwa pihaknya tidak pilih-pilih tangani laporan pelanggaran pemilu 2024. Bahkan, Bagja mengirim surat imbauan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa kampanye untuk mengingatkan menterinya tak menggunakan program pemerintah untuk kampanye.

"Kami tetap melakukan surat imbauan kepada Pak Jokowi kepada presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan terhadap menteri-menterinya atau pun yang berafiliasi dengan partai politik agar tidak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan peserta pemilu atau kepentingan partai politik," kata Bagja di persidangan sengketa hasil pemilu 2024 di Gedung MK, Rabu (3/4).

"Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden telah kami kirim surat tersebut sebelum pada saat masa kampanye berlangsung," sambungnya.

Oleh karena itu, Bagja menepis anggapan bila Bawaslu pilih-pilih tangani perkara pemilu.

"Dalam beberapa hal tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih," kata Bagja.

2 dari 2 halaman

Soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02 selama masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, hal itu tidak bisa menyimpulkan sebagai kegiatan kampanye. Bagja pun menegaskan, bahwa mengadili suatu kasus bukan berlandaskan dari perasaan.

"Misalnya pertemuan dengan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana, itu juga jadi persoalan kami tidak bisa ini rasa-rasanya melakukan kampanye, rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan," ujar Bagja.

"Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan. Kalau dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia," ucapnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya