Pengacara Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Apresiasi LPSK: Gerak Cepat, Respons Bagus

Pengacara dugaan pelecehan oknum rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kritisi kinerja Komnas Perempuan yang dinilai lamban dalam menanangi kasus kliennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Mar 2024, 02:00 WIB
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dugaan pelecehan oknum rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kritisi kinerja Komnas Perempuan yang dinilai lamban dalam menanangi kasus kliennya.

Penasihat hukum korban, Amanda Manthovani membandingkan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya agak bingung Komnas Perempuan sampai dengan sangat ini tidak ada pergerakan saya malah apresiasi dengan LPSK," kata Amanda dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024),

Amanda mengungkit kembali saat pengaduan hingga proses asesmen yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.

"12 Februari kita ke Komnas Perempuan, tanggal 27 klarifikasi dari komnas perempuan hanya itu," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Apresiasi LPSK

Berbeda sikap dengan LPSK. Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan. Dia membeberkan, pihaknya bersurat ke LPSK 17 Februari 2024.

"Klarifikasi 21 Februari dan langsung proses sampai sekarang sangat respons. Saya sangat apresiasi dengan LPSK yang gerak cepat dan respons bagus. Sedangkaa, Komnas Perempuan kurang memberi tanggapan dibanding institusi/lembaga lainnya," tandas dia.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya