Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya melalui putusan MK telah diperpanjang menjadi 5 tahun. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2023, 16:15 WIB
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya melalui putusan MK telah diperpanjang menjadi 5 tahun. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Sementara itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan dalam putusan MK 112/PUU/XXX-2022 sesungguhnya secara eksplisit telah mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK perihal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.

"Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini artinya berakhir pada 20 Desember 2024," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama advokat Cristophorus Harno mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Boyamin mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.

"Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

MAKI mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun agar untuk periode berikutnya. Bukan berlaku pada periode sekarang atau di kepemimpinan Firli dkk.

"Alasan hukum tidak berlaku surut," tegas Boyamin.

2 dari 2 halaman

Pimpinan saat Ini Dinilai Minim Prestasi dan Membuat KPK Makin Terpuruk

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (2/8/2023). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Alasan lain adalah karena pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode satu tahun akan membebani KPK, menjadi makin terpuruk dan membuat pemberantasan korupsi terhambat.

"Ujungnya indeks persepsi antikorupsi makin anjlok," tegasnya.

Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar. Sehingga setidaknya, kata Boyamin, KPK tidak akan semakin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi.

"MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik. Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selain keadilan dan kepastian hukum," jelas Boyamin.

Sebelum gugatan ini, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis, (25/5).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya