Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.
MPR Akan Usulkan Amandemen Soal Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari konstitusi 18 Agustus mendatang.
diperbarui 11 Agu 2023, 16:06 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indika Energy Tebar Dividen 2023 USD 30 Juta, Cek Jadwal Pembagiannya
Ramaikan Pasar HP Layar Lipat, Xiaomi Bakal Rilis Dua Foldable Phone Sekaligus
AstraZeneca Tarik Produk Vaksinnya di Seluruh Dunia, Pakar: Tentu Perlu Alasan yang Sangat Kuat
VIDEO: Rumah Sultan Brebes Digerebek Warga
13 Bandara Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Daftarnya
Fakta Menarik Bandung, Lekat dengan Sejarah dan Kreativitas
Doa Walimatussafar Haji dan Makna, Begini Sejarahnya di Indonesia
Ji Chang Wook Healing di Labuan Bajo, Nikmati Suasana Malam Berbintang hingga Angin Pantai
Ditinggal Mbappe ke Real Madrid, PSG Siapkan Sosok Mengejutkan Jadi Suksesor
Prabowo: Kalau Tidak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu, Kita Lagi Mau Kerja Kok
Overhead Adalah Biaya Tidak Langsung, Ini Jenis dan Cara Menghitungnya
Zulhas Ajak Jajaran PAN Temui Jokowi di Istana Sore Ini