Pemprov DKI Sebut Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Diterapkan Bulan Depan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tak lolos uji emisi diperkirakan akan mulai diterapkan pada satu atau dua bulan ke depan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Agu 2023, 14:29 WIB
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai membahas penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.

"Kita sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto dilansir dari Antara, Kamis (3/8/2023).

Asep menyebut, pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan. Tetapi, sanksi tilang diperkirakan akan mulai diterapkan pada satu atau dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ujar Asep.

Menurut Asep, uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sepanjang warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi, maka kualitas udara Jakarta tidak akan mengalami perubahan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di parkir utara Taman Margasatwa Ragunan untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bagian dari rangkaian HUT Ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2023.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Asep menuturkan, UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Ketiga kebijakan itu, yakni sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum uji emisi.

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Kebut Persiapan Denda Pajak Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (01/02/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah mengerjakan persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.

"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dalam keterangannya, Selasa 19 Juli 2022.

DLH DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya juga melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi pada hari ini.

Asep mengutarakan bahwa denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).

Asep menjelaskan dalam proses persiapan ini dilakukan penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi. Menurut Asep persiapan sistem informasi serta sosialisasi juga tengah dikebut.

Asep mengungkapkan bahwa sistem informasi uji emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, serta pengelola perparkiran dan pihak terkait lainnya.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya