Viral, Video Perampokan Bersenjata Api Siang Hari di Toko Perhiasan Mewah Bulgari Paris

Perampokan bersenjata api yang terjadi pada Sabtu (29/4/2023), merupakan kali kedua yang menimpa toko perhiasan mewah Bulgari di pusat Kota Paris, Prancis. Keduanya sama-sama terjadi saat siang hari.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 02 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi perampokan. (Freepik)

Liputan6.com, Paris - Perampokan bersenjata api terjadi di toko perhiasan mewah Bulgari di Place Vendome, pusat Kota Paris, Prancis, pada Sabtu (29/4/2023) siang hari. Nilai barang yang dirampok belum dikonfirmasi, namun diperkirakan mencapai beberapa juta euro.

Mengutip informasi awal penyelidikan, polisi mengatakan, tiga perampok tiba dengan sepeda motor dan memasuki toko perhiasan di kawasan wisata populer itu sekitar pukul 13.45 waktu setempat. Demikian seperti dilansir ABC News, Selasa (2/5/2023).

Sumber informasi yang sama menambahkan bahwa dua perampok membawa senjara laras panjang dan memukul seorang penjaga keamanan. Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan dua sepeda motor hitam diparkir di trotoar depan toko. Dan seorang perampok berhelm dengan senjata laras panjang dan pakaian serba hitam terlihat berjaga-jaga di pintu masuk toko perhiasan mewah tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar kemudian tampak tiga perampok kabur dari tempat kejadian dengan dua sepeda motor.

Kantor kejaksaan Paris menyatakan telah membuka investigasi atas perampokan toko perhiasan Bulgari.

2 dari 2 halaman

Perampokan Kedua di Toko Perhiasan yang Sama

Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Toko perhiasan Bulgari yang sama juga menjadi sasaran perampokan bersenjata api di siang hari pada September 2021. Saat itu para perampok berhasil membawa kabur barang-barang senilai 10 juta euro.

Salah satu perampok tertangkap karena menderita luka di kaki. Dia kemudian didakwa dan dipenjara.

Pada Juni 2022, dua tersangka lainnya, yang saat itu masing-masing berusia 26 tahun dan 37 tahun juga berhasil ditangkap. Mereka didakwa dan ditempatkan dalam penahanan pra-sidang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya