Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bogor, 6 Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkapkan keenam pelaku memilik peran masing-masing. Sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas elpiji subsidi dari warung maupun agen.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Mar 2023, 14:12 WIB
Enam pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram di Bogor, Jawa Barat ditangkap. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Enam pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram di Bogor, Jawa Barat ditangkap. 

Penangkapan keenam pelaku yakni inisial P, WG, S, HA, CA dan S dari hasil penggerebekan di sebuah pangkalan pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jumat 3 Maret 2023.

"Modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi gas 3 elpiji kg gas elpiji kosong ukuran 12 kg," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Selasa (6/3/2023). 

Dalam perkara tersebut petugas kepolisan mengamankan barang bukti tiga unit mobil pikap, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah tabun gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

"Saat penggerebekan mereka sedang menjalani aktivitas pengoplosan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg," ucapnya. 

Zulkarnaen mengungkapkan keenam pelaku memilik peran masing-masing. Sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas elpiji subsidi dari warung maupun agen. 

Gas elpiji itu kemudian dikumpulkan dan disuntikkan para pelaku ke tabung gas 12 kilogram. Para tersangka memindahkan isi gas tersebut menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

 

2 dari 2 halaman

Pemilik Usaha Kabur

Pekerja mereproduksi tabung gas elpiji 3 kg di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut berpindah ke tabung elpiji kosong non subsidi. Hingga saat ini, polisi masih memburu pemilik usaha tersebut, yang dikabarkan kabur setelah mengetahui usahanya digerebek polisi. 

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku utama berinisial ES (DPO) dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," kata dia. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi.

Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya