Kamu Ketahuan, Ribuan Pengendara Terekam ETLE Langgar Lalu Lintas di Gorontalo

Menurut data yang diterima Liputan6.com melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, setiap harinya jumlah pelanggar lalu lintas bisa mencapai 200 kendaraan per hari.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 18 Des 2022, 03:00 WIB
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Gorontalo - Kesadaran masyarakat Provinsi Gorontalo dalam berlalu lintas masih sangat besar. Bahkan semenjak ditiadakan tilang manual oleh Kapolri, pelanggaran lalu lintas malah semakin bertambah.

Menurut data yang diterima Liputan6.com melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, setiap harinya jumlah pelanggar lalu lintas bisa mencapai 200 kendaraan per hari. Jumlah itu, sudah termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Di Provinsi Gorontalo sendiri, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya ada satu titik. ETLE tersebut berada di simpang lima telaga, tepat perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Namun dengan jumlah pelanggar ini, memberikan gambaran jika kesadaran warga Gorontalo dalam berkendara, masih kurang. Bahkan, penghentian tilang manual juga dinilai sebagai salah satu faktor pemicu meningkatnya kesadaran warga dalam berlalu lintas.

"Saya menilai, jika penghentian tilang manual hanya membuat masyarakat jadi keras kepala. Buktinya dengan data pelanggar yang tertangkap sistem ETLE bisa mencapai ratusan sehari, hanya dengan satu titik," kata Aksan salah satu pengamat di Gorontalo.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, jika ada pelanggar yang tertangkap ETLE, mereka segera menindak lanjutinya.

"Jika ada pelanggar, kita kasih konfirmasi berupa surat yang berisi petunjuk. Apakah yang bersangkutan akan melakukan konfirmasi secara manual atau melalui website," kata Kombes Pol Arief.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Blokir Kendaraan

Direktur Lalu lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman saat memberikan keterangan dihadapan media (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Selanjutnya kata Kombes Pol Arief, dalam surat konfirmasi tersebut juga akan dijelaskan bahwa batas waktu konfirmasi kepada pihaknya hanya memiliki tenggang waktu selama 14 hari. Jika selama tenggang waktu yang diberikan tidak ada konfirmasi, maka kendaraan itu akan diblokir.

"Nah, jika mereka tidak memberikan konfirmasi, secara otomatis kendaraan itu diblokir. Dengan begitu, pemilik kendaraan belum bisa bayar pajak atau ditolak sementara," tuturnya.

Disinggung soal titik lokasi ETLE yang masih kurang di Gorontalo, Kombes Pol Arief mengatakan, bahwa rencananya Polda gorontalo akan menambah jumlah kamera ETLE  sejumlah titik di Provinsi Gorontalo.

"Mudah-mudahan terealisasi, ke depan kamera ETLE di Gorontalo akan ditambah. Namun saya tetap berpesan agar masyarakat untuk tetap patuh dalam berlalu lintas," ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya