Bawaslu Gorontalo Terima Laporan Ada Camat 'Jualan' Bupati

ASN yang menjabat sebagai Camat Mootilango itu, diduga mengampanyekan seseorang untuk maju calon bupati Kabupaten Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Des 2022, 10:00 WIB
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Gorontalo - Belum lama ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, bernama Hasyim Rivai terindikasi melakukan politik praktis. ASN yang menjabat sebagai Camat Mootilango itu, diduga mengampanyekan seseorang untuk maju calon bupati Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Roman Nasaru angkat bicara. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum camat itu tidak mencerminkan sifat profesional dari ASN.

“Ini harus di proses, secara aturan ASN memang tidak boleh berpolitik praktis. Apalagi seorang camat berbicara di forum resmi seperti itu tidak bisa,” ungkap Roman, Rabu (14/12/2022).

Roman meminta, agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo bisa mengambil sikap tegas kejadian tersebut. Sebagai efek jera dan menjadi contoh untuk ASN yang lain agar ini tidak terulang.

“Karena ini ranahnya sudah di Bawaslu kalau bisa Bawaslu harus mengambil sikap terkait oknum ASN yang berpolitik praktis ini,” pintanya Roman.

“Kalau mau jadi politis ya jangan jadi ASN, ya harusnya mundur dari camat, kan begitu.” tegas Roman.

 

2 dari 2 halaman

Tanggapan Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudhin Akili mengatakan, laporan dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum ASN itu sudah masuk.

“Iya laporanya sudah masuk tadi, nanti laporan ini segera kita akan tindak lanjuti,” kata Wahyudin

Lebih lanjut Wahyudin mengatakan, untuk penindakan setiap laporan Bawaslu harus melakukan kajian awal serta kelengkapan syarat formil dan materil laporan.

“Jika dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan proses kajian yang didalamnya ada proses klarifikasi terhadap semua pihak. Pada Intinya kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Semua tindakan ASN itu sudah diatur dalam UU Pemilu, UU ASN dan Surat keputusan Bersama tentang netralitas ASN. Dan untuk sangsi kita akan mengacu disitu.” ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya