Emak-Emak 'Hobi' Jual Obat Terlarang, Targetnya Sopir Angkot hingga Anak Remaja

Seorang emak-emak di Garut Selatan keluar masuk penjara karena berulangkali tertangkap mengedarkan obat terlarang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 10 Nov 2022, 12:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti dalam rilis kasus pengungkapan narkotika dan obat terlarang di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Seorang emak-emak berinisial M (46) di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, keranjingan menjual narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan nelayan, pegawai perkebunan, dan remaja di wilayah Garut Selatan.

Padahal wanita paruh baya itu, baru menghirup udara bebas dari jeruji besi April lalu, dalam kasus yang sama. Ia kembali ditangkap bersama tiga tersangka lain MFN (24), SS (23) dan IR, (27).

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka pengedar dan penjual termasuk pemakai yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus pengungkapan narkotika dan obat terlarang di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan respons cepat kepolisian buah dari program ‘Taros Kapolres’ terhadap seluruh pengaduan dan curhatan warga, mengenai persoalan sosial dan kamtibmas lainnya.

“Kami tim sancang dan tim satnarkoba akan terus menyatakan perang terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras,” kata dia.

Hasilnya, penyidik menemukan fakta menarik terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dijual para tersangka di harga Rp 20 ribu- Rp 50 ribu per paket tersebut.

“Tersangka SS, pekerjaan supir angkutan umum dan yang bersangkutan menyebarkan obat-obatan terlarang ini khusus untuk para sopir umum,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Temuan Mengagetkan

Ribuan tablet obat-obatan terlarang hasil penangkapan tim sancang dan satnarkoba Polres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Temuan itu cukup mengagetkan, sebab sebagian besar pengguna obat terlarang itu dikonsumsi sopir angkutan umum baik elf maupun angkutan kota (angkot), yang saban hari membawa penumpang.

“Ini menjadi perhatian kami bersama karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial sesama sopir, termasuk masalah keselamatan penumpang,” kata dia.

Kemudian untuk IR dan M melakukan modus berbeda. IR yang merupakan sekuriti kantor Telkom Kecamatan Pemeungpeuk, dan M, ibu rumah tangga sekaligus seorang residivis kasus serupa, mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan komunitas nelayan, pekerja perkebunan penyadap karet, pengembala ternak. “Termasuk anak-anak muda,” ujar dia.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri  903 tramadol, 70 dextro, 183 Hexcimel, 43 triheximidil, serta ratusan botol minuman keras. “Kami lakukan penangkapan kepada empat tersangka ini di tempat berbeda,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Rinciannya pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dijerat pasal 196, 198 Undang-undang tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

“Kemudian untuk penjual miras dijerat perda Garut No.13 tahun 2015 tentang larangan miras dan tentang anti perbuatan maksiat dengan ancaman tiga bulan kurungan,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya