Penampakan Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Nababan Saat Ditangkap di Bali

Polisi menangkap tersangka baru kasus penipuan trading binary option Binomo, Brian Edgar Nababan. Dia merupakan tersangka kedua kasus Binomo setelah Indra Kenz.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2022, 05:56 WIB
Penampakan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan saat ditangkap tim Bareskrim Polri di Bali. Dia menjadi tersangka baru kasus Binomo setelah Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tersangka baru kasus penipuan investasi trading binary option Binomo, Brian Edgar Nababan.

Manager Develpoment Binomo itu ditangkap di Bali terkait dengan kasus yang juga turut menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam sebuah foto yang beredar, Brian yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tampak menggunakan sweater berwarna putih. Dia diapit tiga orang polisi berpakaian preman.

"Yang baju putih adalah Brian," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (3/4/2022).

Di foto itu, Brian bersama dengan tiga polisi terlihat berada di depan sebuah rumah atau di lokasi ia ditangkap. Tangan kanan Brian terlihat sedang memegang atau menyentuh koper warna biru yang ada di belakangnya.

Tersangka baru kasus Binomo itu ditangkap di sebuah vila di kawasan Pulau Dewata. "Iya (ditangkap) di Bali," tutur Whisnu.

 

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis Seperti Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan. 

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya