Bawaslu Angkat Bicara soal Wacana Penundaan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu, Afifudin menilai, wacana itu mesti disikapi bangsa Indonesia dengan cara pandang konstitusional. Sepatutnya, kata dia, wacana tersebut tidak direalisasikan jika bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 19:16 WIB
Gedung Bawaslu, Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, angkat bicara mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan presiden yang belakangan bergulir.

Afifudin menilai, wacana itu mesti disikapi bangsa Indonesia dengan cara pandang konstitusional. Sepatutnya, kata dia, wacana tersebut tidak direalisasikan jika bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

"Wacana-wacana yang semakin macam-macam berkembang harus kita sikapi dengan cara pandang konstitusional atau cara pandang berdasarkan aturan yang mengarahkan kompas (demokrasi) ini mau ke mana. Sebaliknya, kita tidak menyikapinya pada posisi melawan aturan tersebut," jelas Afifuddin, seperti dilansir Antara.

Dia menyampaikan hal itu ketika berbicara dalam diskusi publik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bertajuk "Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tengah Regresi Demokrasi", seperti dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, Afifuddin ingin ada sinergi yang lebih baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masyarakat sipil, pemilih, serta partai politik demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, sejumlah tantangan yang mesti dituntaskan untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah potensi perpindahan suara, pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu, dan politik uang.

2 dari 2 halaman

Paham dan Taati Aturan Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Selain itu, Afifuddin yang juga sebagai anggota KPU RI terpilih periode 2022-2027, turut mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memahami dan menaati aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan tersebut, kata dia, dapat membuat penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik.

"Pemilu kita bisa lebih baik, tetapi kalau dilakukan tanpa memahami dan mengikuti aturan atau landasan hukum yang kokoh, pasti akan dipersoalkan banyak pihak," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya