DPR: Cabut Semua Aturan JHT yang Jadi Polemik!

Jaminan Hari Tua (JHT) sejatinya merupakan program jangka panjang

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2022, 11:46 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sepakat, Jaminan Hari Tua (JHT) sejatinya merupakan program jangka panjang pemerintah yang diperuntukan bagi peserta atau pekerja di usia 56 tahun.

Sehingga ketika usianya sudah tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya.

Namun, Irma meminta pengertian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pandemi Covid-19 berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung ternyata JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," kata Irma dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Irma mendesak pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT.

"Saya mendukung penuh judisial review terhadap UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan JHT tetap dapat diambil kapanpun buruh membutuhkan," pintanya.

 

2 dari 2 halaman

Pencairan Setiap Saat

Banner Infografis Aturan Baru Pencairan Dana JHT di Usia 56 Tahun. (Liputan6.com/Abdillah)

Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan, tanpa dibatasi adanya syarat umur.

"Mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter PHK," tegas Irma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya