Demokrat Yakin OTT yang Dilakukan KPK Masih Efektif

Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kesan bahwa teknik tersebut tak membuat efek jera.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jan 2022, 08:50 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kesan bahwa teknik tersebut tak membuat efek jera terhadap seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi.

Politikus Demokrat Didik Mukrianto menilai, OTT masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi, terlebih oleh KPK. Pasalnya, tujuannya bukanhanya membuat para pelaku korupsi jera.

"OTT ini memang juga diharapkan mampu membuat jera. Meskipun dengan penindakan yang cukup progresif termasuk OTT dilakukan, namun pada kenyataannya hingga saat ini laju korupsi tidak bisa terhenti. Apakah OTT bisa dianggap tidak efektif? Menurut pandangan saya tidak demikian cara memahaminya," kata Didik, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Anggota Komisi III DPR RI ini menuturkan, KPK selama ini tidak hanya melakukan penanganan koruptor lewat OTT saja, pencegahan hingga kasus lewat lidik sidik juga telah dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Pemberantasan Korupsi selama ini sebetulnya sudah dilakukan melalui pencegahan dan penindakan, namun perilaku korup yang masih belum terhenti, menjadi pekerjaan rumah yang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu melakukan evaluasi yang lebih mendalam, dan membuat terobosan-terobosan yang baru juga menjadi keharusan termasuk merampas semua harta hasil kejahatan korupsi," kata Didik.

Dia menilai, hal yang perlu dibenahi dalam pemberantasan korupsi bukan pelaksanaan OTT, melainkan sistem penganggaran yang transparan di pemerintahan.

"Membangun sistem pemberantasan korupsi termasuk sistem penganggaran dan penggunaan anggaran yang transparan, aksesable terhadap publik, zero toleran terhadap penyimpangan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan mendasar. Selain itu political will dan action will dari segenap pemangku dan pengguna anggaran untuk menciptakan zona integritas, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi publik mengawasi penggunaan anggaran dan perilaku pejabat publik juga harus ditingkatkan," kata Didik.

 

2 dari 2 halaman

Memilih Bungkam

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen bungkam saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pepen ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi yang rampung menjalani pemeriksaan awal pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Pepen yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB ini hanya menundukan kepalanya. Pepen tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diberondong oleh awak media.

Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pepen akan ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya