Saksi Ahli Moeldoko Dinilai Perkuat Dalil Kemenkumham dan Demokrat Kubu AHY

Kuasa hukum Partai Demokrat menyebut, saksi ahli pihak Moeldoko mengatakan mahkamah partai yang sah adalah yang masih terdaftar di Kemenkumham.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Okt 2021, 15:24 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD) Heru Widodo menyatakan, kesaksian saksi ahli pihak Moeldoko dan Jhoni Allen makin memperkuat dalil hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Partai Demokrat.

Kata dia, aksi ahli pihak Moeldoko menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bukan produk peraturan, namun bersifat keperdataan.

"Keterangan ini menambah keyakinan kita bahwa AD ART Partai Demokrat memang bukan peraturan yang bisa menjadi objek uji materiil di Mahkamah Agung," kata Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).

Selain itu saksi ahli Moeldoko menyatakan persoalan perselisihan kepengurusan merupakan perselisihan internal yang mesti diselesaikan melalui mahkamah partai. Yakni berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Partai Politik.

"Sehingga gugatan Moeldoko ke PTUN karena Kemenkumham karena menolak permohonan pengesahan hasil KLB illegal di Deli Serdang bisa dikategorikan tidak sesuai dengan UU Parpol," ucap Heru.

2 dari 3 halaman

Mahkamah partai yang sah masih terdaftar di Kemenkumham

Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengibarkan bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Selanjutnya, Heru menyatakan saksi ahli pihak Moeldoko mengatakan bahwa mahkamah partai yang sah adalah yang masih terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan partai yang terdaftar merupakan struktur DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Heru, salah satu persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART maupun perubahan kepengurusan parpol ke Kemenkumham yaitu melampirkan Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa dari Mahkamah Partai.

"Sementara Mahkamah Partai di bawah kepemimpinan AHY tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan tersebut untuk pendaftaran hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Singgasana Demokrat Terbelah Dua

Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya