Menhub: Kita Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari Semua Bandara India

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan saat ini tidak lagi menerbitkan izin penerbangan atau flight approval suatu maskapai dari dan ke India

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Apr 2021, 16:00 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”. (Foto: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan saat ini tidak lagi menerbitkan izin penerbangan atau flight approval suatu maskapai dari dan ke India. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke Indonesia.

Dengan kata lain, penerbangan charter oleh AirAsia ke Indonesia yang mengangkut 117 warga negara India, menjadi yang terakhir kalinya untuk periode ini.

"Dalam konteks penumpang, sesuai dengan peraturan (dirjen) imigrasi bahwa imigrasi tidak mengeluarkan surat izin bagi mereka yang menetap di Indonesia. Maka Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara tidak menerbitkan lagi untuk sementara flight approval dari dan ke India, ke bandara manapun itu di India," kata Menhub dalam sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya dan Banyuwangi, Sabtu (24/4/2021).

Namun demikian, Budi Karya memastikan penutupan penerbangan dari dan ke India ini hanya bersifat sementara dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Berkenaan dengan syarat-syarat penerbangan yang berkaitan dengan kesehatan, tentu akan mengacu pada peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkes. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian akan/atau sudah dikeluarkan SE Imigrasi, dan itu jadi patokan kami untuk menerbitkan flight approval," tegas Menhub Budi Karya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

WNI dari India Masuk Indonesia Wajib Karantina Selama 14 Hari di Hotel Khusus

Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke Tanah Air.

Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satunya, para WNI dari India wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus.

"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, para WNI dari India harus dinyatakan negatif Covid-19 pada hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.

"Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

"Jebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.

Airlangga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.

"Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India," tutur Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya