Viral Pengendara Motor Masuk Tol Dalam Kota, Ini Kata Jasa Marga

Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Apr 2021, 17:00 WIB
Emak-Emak Naik Motor dengan Santai Bayar dan Masuk Tol (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad kembali menegaskan mengenai larangan kendaraan roda dua atau motor melintasi jalan tol karena hal tersebut sebenarnya membahayakan.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ujar Nasrullah dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.

Nasrullah memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Video Viral

Sebelumnya beredar video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol di media sosial. Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

Sementara itu Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady AKP menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp3 juta.

Selain itu berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3 dari 3 halaman

Infografis Sepeda Motor Masuk Jalan Tol

Infografis Sepeda Motor Masuk Jalan Tol. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya