Dilema Pedagang Kota Serang, Dihantam Pandemi Hingga Larangan Jualan Selama Ramadan

Kebijakan Pemkot Serang yang melarang pedagang berjualan selama bulan ramadan, disesalkan oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusuf.

oleh Yandhi DeslatamaNefri Inge diperbarui 20 Apr 2021, 12:00 WIB
Sepinya Pembeli Dan Warung Yang Buka Di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Selama Ramadan. (Senin, 19/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang melarang berjualan sejak pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB selama bulan Ramadan, disesalkan oleh para pedagang.

Seperti pedagang di Stadion Maulana Yusuf Serang Banten. Mereka mengeluh, pendapatannya makin turun drastis di tengah hantaman pandemi covid-19.

"Pikir saja, kita baru buka pukul 16.00 WIB , terus pukul 22.00 WIB sudah disuruh tutup," kata Deki (35), ditemui di warung miliknya, Senin (19/04/2021).

Deki bercerita pada Minggu (18/4/2021) malam, warungnya yang berjualan di sekitaran Stadion Maulana Yusuf, disuruh tutup oleh Satpol PP Kota Serang sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria yang sudah berkeluarga ini, setiap harinya berjualan minuman, makanan berat hingga ringan ditemani istri dan satu orang putrinya.

"Mereka enak saja main nyuruh tutup. Perut kami lapar, siapa yang mau nanggung. Katanya pemulihan ekonomi," ucapnya, Senin (19/4/2021).

Keluhan lainnya datang dari Pembina Paguyuban Pedagang Stadion, Iman Setiabudi. Mereka meminta waktu pasti untuk berdagang. Jika siang dan malam dilarang berjualan, maka perut mereka semakin melilit.

"Kita inginnya ada kepastian, ada kebijaksanaan, karena kita buka cuma dari sore. Dan pembeli itu datangnya biasanya abis Isya, abis tarawih, tapi baru buka bentar langsung diminta tutup," katanya di Serang.

2 dari 2 halaman

Harapan Pedagang

Warung Yang Memilih Tutup Di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten. (Senin, 19/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

 

Karena tidak jelasnya peraturan di Ibu Kota Banten  banyak warung yang gulung tikar. Jika buka dan melanggar peraturan, mereka takut terkena denda Rp50 juta dan kurungan penjara tiga bulan.

Namun jika tidak berdagang, mereka bingung memenuhi kebutuhan harian. Sedangkan berjualan mata pencaharian satu-satunya.

"Saya harap pemerintah ada legowo-nya, memberi ruang kepada kami para pedagang, para pelaku UKM mengurangi beban hidup kami," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya