Cegah Warga Mudik, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat

Polri menyiapkan rencana pengamanan libur Lebaran 2021 dengan menggelar Operasi Ketupat yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, salah satunya melakukan penyekatan wilayah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Mar 2021, 22:47 WIB
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyiapkan rencana pengamanan libur Lebaran 2021 dengan menggelar Operasi Ketupat yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, salah satunya melakukan penyekatan wilayah.

"Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran Polri akan gelar operasi ketupat, dan tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyebutkan, Polri saat ini tengah merencanakan model pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2021 disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah meniadakan mudik lebaran.

"Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekarang masih taraf perencanaan," tutur Rusdi.

Secara terpisah Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antrasiksawan menyatakan akan melakukan penyekatan di wilayah-wilayah seperti pada Operasi Ketupat 2020 lalu.

Rudi menjelaskan, pola pengamanan yang dilakukan Polri disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. "Pastinya itu (penyekatan) salah satu pola yang akan dilakukan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mudik Lebaran Ditiadakan

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 agar program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya