PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Bagaimana Nasib Daerah Risiko Rendah COVID-19?

PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021, bagaimana nasib daerah risiko rendah COVID-19?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Jan 2021, 07:00 WIB
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/1/2021). Selain pengetatan PSBB, peningkatan volume lalu lintas pesepeda di Ibu Kota terjadi seiring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung 26 Januari hingga 8 Februari 2021 lantaran masih tingginya kasus aktif COVID-19. Perpanjangan ini diharapkan masing-masing kepala daerah dapat mengevaluasi lonjakan kasus COVID-19.

Lantas bagaimana dengan daerah yang sudah memberlakukan PPKM jilid pertama dari 11-25 Januari 2021 dan dinyatakan berisiko rendah COVID-19?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, daerah yang sudah berhasil mengatasi permasalahan COVID-19 selama PPKM awal tidak diprioritaskan kembali untuk perpanjangan PPKM.

"Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, daerah yang seharusnya melaksanakan pembatasan kegiatan ialah daerah dengan persentase kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87, dan persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

"Kemudian dilihat indikator ketersediaan tempat tidurnya di atas 70 persen. Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah berdasarkan keempat indikator persentase ini, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan (PPKM).

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Daerah Melanjutkan PPKM Jika...

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan donor plasma konvalesen sebagai bentuk gotong royong penanganan COVID-19 saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Wiku mengingatkan, suatu daerah baru dapat dikatakan berhasil (lepas dari PPKM) apabila mengatasi masalah dari keempat indikator yang sudah ditetapkan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan.

"Apabila ada satu saja (indikator) yang tidak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, maka (daerah) harus terus melanjutkan pembatasan kegiatannya," lanjutnya.

Dalam perpanjangan pembatasan kegiatan hingga 8 Februari 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka sampai pukul 20.00 WIB. Pada PPKM jilid pertama, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta siang tadi.

Untuk aturan pembatasan kegiatan pada sektor-sektor lainnya masih sama. Misal, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, serta sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

3 dari 3 halaman

Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Infografis Siap-Siap Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya