Dewan Pengawas KPK Terima 247 Surat Pengaduan Sepanjang 2020

Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi itu selama tahun 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 15:43 WIB
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan dari masyarakat. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi itu selama tahun 2020.

"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujar anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Artidjo mengatakan, pengaduan dari masyarakat tersebut telah ditelaah dan diklarifikasi lebih jauh oleh pihaknya. Dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Lalu, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan 100 Laporan di file atau arsip

"(100 laporan) mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," kata dia.

Artidjo mengatakan, pengaduan tersebut ada yang diterima Dewan Pengawas dalam bentuk tertulis maupun laporan secara lisan. Semua laporan diklarifikasi terlebih dahulu untuk menemukan kebenarannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perorangan dan Media Massa

Dia mengatakan, laporan juga dia terima baik dari perorangan, kelompok, mau pun yang tayang di media massa.

"Bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya. Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya