18 Kementerian dan Lembaga Bakal Rembukan buat Rampungkan RPP Cipta Kerja

RPP Cipta Kerja disusun banyak instansi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2020, 17:47 WIB
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menggodok RPP turunan UU cipta kerja untuk sektor usaha. Rencananya, RPP tersebut berjudul - perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah menjelaskan, ada dua bagian dari struktur RPP ini, yakni batang tubuh dan lampiran.

“Ada batang tubuh dan lampiran. Batang tubuh ini terdiri dari tiga kelompok besar,” kata dia dalam FGD -Kemudahan Berusaha RPP UU Cipta Kerja, Rabu (23/12/2020).

Pertama, yakni mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kedua, norma pelayanan perizinan berusaha dan pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan ketiga, mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sektor usaha.

“Kemudian ada lampirannya ada tabel KBRI berdasarkan tingkat risiko. Kemudian ada kewajiban dan persyaratan, ada tabel standar usaha, dan ada tabel standar produk,” sambung dia.

Adapun yang menarik dari RPP ini adalah disusun oleh banyak instansi. Diantaranya ada Kemenko Perekonomian, BKPM dan 18 Kementerian dan Lembaga lain.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Pembagian Tugas

Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun Kemenko Perekonomian bertugas menyusun norma umum perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Sementara BKPM menyusun norma pelayanan perizinan berusaha dan pengawasan melalui sistem OSS.

“Kemudian ada 18 K/L yang biasanya mereka terbitkan dalam bentuk permen-permen, sekarang tidak ada lagi permen-permen sendiri-sendiri. Tetapi ini kita konsolidasikan semua permen ini menjadi 1 RPP,” kata Lestari.

Hal ini, lanjut Lestari dimaksudkan untuk tujuan standarisasi. Karena selama ini masing-masing Permen dinilai memiliki gaya dan proses bisnis sendiri-sendiri.

“Nah ini yang kita tidak inginkan dengan UU Cipta kerja. UU Cipta kerja kita prinsipnya kita harus sederhanakan, satukan, dan konsolidasi,” pungkas dia.

3 dari 3 halaman

Infografis UU Cipta Kerja dan Para Pemohon Uji Materi.

Infografis UU Cipta Kerja dan Para Pemohon Uji Materi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya