Akil Mochtar: Pidato Presiden Tidak Selesaikan Masalah

Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menilai pidato Presiden SBY kemarin malam tidak menyelesaikan masalah perseteruan KPK-Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Okt 2012, 19:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin malam tidak menyelesaikan masalah perseteruan KPK-Polri. "Substansi pidato Presiden tadi malam itu tidak signifikan untuk menyelesaikan masalah KPK-Polri," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/10).
 
Akil menilai pidato Presiden SBY yang menyebutkan 'kurang tepat dan 'tidak tepat', membuktikan Presiden SBY masih belum tegas. Selain itu, menurut Akil, penanganan simulator SIM yang ditangani Polri pun dinilai kurang tepat.
 
Begitu juga dengan kasus yang ditudingkan Polri terhadap penyidik Novel Baswedan. Menurut Akil, harusnya Presiden meminta Polri menghentikan kasus tersebut dalam pidatonya. "Harusnya Presiden mengatakan tidak lagi disidik, karena kasus ini sudah lama, dan juga tidak ada tuntutan dari masyarakat. Selain itu, KPK juga kurang penyidik, jadi hentikan itu. Akhirnya Kapolri katakan jalan terus," ujarnya.
 
Alhasil, Akil menyimpulkan pidato Presiden SBY sifatnya hanya menentramkan. Akil yakin, suatu saat kasus yang sama akan muncul kembali. "Suka tidak suka, penyidikan di KPK terhambat. Belum lagi kasus Century, Hambalang," imbuhnya.(ALI/ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya